Breaking News

Wednesday, November 2, 2016

Tata Tertib Siswa SMP Negeri 3 Kalikajar tahun 2016


tata tertib siswa SMP Negeri 3 Kalikajar
Sebagai warga wiyata mandala, sesungguhnya pelajar adalah warga negara yang terdidik, oleh sebab itu pelajar menjadi contoh sebagai warga negara yang baik, tertib, disiplin dan berdedikasi tinggi. Pelajar merupakan asset negara yang dinamis sehingga perlu dijaga dedikasinya sebagai bangsa yang bermartabat.

Tahap kehidupan pelajar adalah masa yang paling tepat dalam pembinaan fisik, kepribadian, intelektual dan internalisasi nilai-nilai untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang ber-Pancasila, maka perlu adanya pedoman kehidupan pelajar di sekolah. Pedoman tersebut terangkum dalam tata tertib dan tata krama kehidupan sosial sekolah bagi peserta didik.

Tata Tertib dan Tata Krama Kehidupan Sosial bagi Peserta Didik di SMP Negeri 3 Kalikajar disetujui oleh Dewan Guru, Perwakilan Peserta didik, Komite Sekolah dan dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 3 Kalikajar

DASAR
1. Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
4. Permendiknas No. 34 tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik
5. Permendiknas No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
6. Permendiknas No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan

TUJUAN
A. UMUM
Membentuk dan mendidik peserta didik SMP Negeri 3 Kalikajar menjadi generasi muda yang berkualitas, berkepribadian, berbudipekerti luhur, mandiri dan dapat mengembangkan diri dengan penuh rasa tanggung jawab.
B. KHUSUS
Mewujudkan lingkungan sekolah dengan budaya bersih, tertib, penuh rasa kekeluargaan dan tangggung jawab, untuk mencapai prestasi dan kualitas terbaik bagi semua peserta didik melalui proses belajar mengajar yang aman, lancar dan berkesinambungan berdasar atas ke- Tuhanan.
C. SASARAN
Seluruh peserta didik SMP Negeri 3 Kalikajar dalam kegiatan di dalam dan luar sekolah selama menjadi peserta didik SMP Negeri 3 Kalikajar.

KETENTUAN UMUM

1. Setiap peserta didik wajib menciptakan lingkungan sekolah sebagai wawasan wiyata mandala.
2. Setiap peserta didik wajib menghormati dan menghargai agama dan kepercayaan orang lain.
3. Setiap peserta didik wajib mengikuti Upacara Bendera setiap Hari Senin dan Hari Besar Nasional, serta kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah.
4. Setiap peserta didik wajib menjaga nama baik sekolah.
5. Setiap peserta didik wajib menciptakan pola pergaulan atau hubungan antar peserta didik /guru/karyawan dengan suasana kekeluargaan.
6. Setiap kelas harus membentuk Struktur Pengurus Kelas yang dibentuk dengan musyawarah mufakat, minimal terdiri atas Ketua, Wakil ketua, Sekretaris, , Bendahara, Seksi-seksi.
7. Peserta didik wajib memelihara nilai-nilai tatakrama/sopan santun, baik di dalam dan di luar sekolah yang menjadi karakter bangsa Indonesia.
8. Setiap peserta didik wajib menjadi anggota OSIS sebagai wadah kegiatan peserta didik untuk menunjang tercapainya tujuan pendidikan.
9. Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan sekolah, antara lain :
a. Kegiatan Wajib bagi siswa kelas 7 dan 8 : Kepramukaan.
b. Kegiatan Pilihan boleh lebih dari satu ( maksimal dua dan harinya tidak sama )
- Akademik : Matematika, IPA
- Olah Raga Prestasi : Bola Voli, Atletik, Tenis Meja, Catur, Karate, Bulu Tangkis, Renang, Pencak Silat
- Kesenian : Paduan Suara, Vokal Group, Tari
- Kecakapan/Ketrampilan : PMR, Jurnalistik
- Keagamaan : Tilawah, Rebana
- Kesusasteraan : Story Telling, Baca Puisi, ESP
- Tata Boga , Tata Busana, Tata Rias
10. Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan Pengembangan Diri baik melalui Ekstrakurikuler maupun Layanan Bimbingan Konseling


Pasal 1KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR


1. Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah, kegiatan wajib di sekolah, kegiatan pilihan di sekolah.
2. Kegiatan pembelejaran dimulai pukul 07.15 WIB.
3. Setiap peserta didik wajib datang di sekolah sebelum pelajaran dimulai dan lewat pintu gerbang utama.
4. Peserta didik yang datang terlambat, harus melapor kepada Guru BK atau Guru dan minta surat ijin . Ketentuan untuk peserta didik yang datang terlambat:
a. Terlambat 1- 5 menit diperbolehkan masuk kelas, dengan pembinaan guru yang mengajar pada jam tersebut.
b. Terlambat 6 - 10 menit diperbolehkan masuk kelas dengan peringatan 1 – 2
c. Terlambat lagi setelah peringatan yang ke-2 di serahkan pada Guru BK. Untuk diberi pembinaan
5. Peserta didik yang akan meninggalkan sekolah karena ada urusan keluarga/kepentingan di luar sekolah harus minta surat ijin dari Guru BK/Guru Piket/ Guru Pengajar.
6. Peserta didik yang berhalangan masuk sekolah harus ada surat ijin dari orang tua/wali peserta didik dengan ketentuan surat tersebut betul-betul ditandatangani orang tua/wali peserta didik dan hanya belaku untuk satu hari, kecuali kalau sakit berlaku sampai sembuh.
7. Peserta didik yang mendapat rekomendasi dari suatu instansi untuk suatu kegiatan instansi tersebut harus membawa surat dispensasi dari instansi tersebut dan diketahui oleh orang tua/wali peserta didik.
8. Peserta didik yang tidak masuk sekolah tanpa keterangan sebanyak tiga kali berturut-turut, orang tuanya dipanggil ke sekolah untuk dimintai keterangan.
9. Apabila 5 menit setelah bel mulai pelajaran dibunyikan, Bapak/Ibu guru pengajar belum masuk kelas, maka ketua kelas/pengurus kelas menghubungi guru yang bersangkutan atau melapor kepada guru piket.
10. Apabila Bapak/Ibu guru berhalangan hadir, setiap peserta didik harus mengerjakan tugas yang diberikan.
11. Setiap peserta didik wajib mengerjakan PR atau tugas yang diberikan oleh Bapak/Ibu guru.
12. Setiap peserta didik wajib memiliki alat-alat pelajaran dan wajib menjaga buku atau peralatan milik sekolah yang dipinjam dengan sebaik-baiknya.
13. Setiap peserta didik pada saat mengikuti pelajaran dilarang makan ( makanan kecil/jajan/permen ), bertopi dan berjaket/baju hangat tanpa seijin guru BK/Guru Piket/Guru pengajar.
14. Sebelum pelajaran dimulai dan sesudah pelajaran usai, setiap peserta didik wajib berdoa, dipimpin oleh ketua kelas
15. Pada saat jam pertama peserta didik wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan di akhir pelajaran menyanyikan salah satu lagu Nusantara yang bersifat patriotisme.
16. Setiap peserta didik wajib berpartisipasi aktif guna tercapainya tujuan belajar mengajar dan kegiatan sekolah yang lain.
17. Setiap peserta didik wajib mengikuti pelajaran dengan tekun.
18. Semua peserta didik pulang bersama-sama setelah sekolah usai.

Pasal 2
PENGHARGAAN PRESTASI


1. Bagi peserta didik yang berprestasi dibidang akademik, olah raga, ketrampilan, kesenian dan keagamaan pada tingkat, kecamatan, kabupaten, propinsi dan nasional kepadanya diberikan tanda penghargaan.
2. Penghargaan yang diberikan kepada siswa yang berprestasi pada ayat 1 pasal 2, dalam bentuk uang pembinaan sebagai berikut.

 NO.
TINGKAT
KEC.
KAB
PROP.
NAS
1
Juara 1
Rp 100.000
Rp. 200.000
Rp. 400.000
Rp. 1.000.000
2
Juara 2

Rp. 150.000
Rp. 300.000
Rp.    750 .000
3
Juara 3

Rp. 125.000
Rp. 200.000
Rp.    500.000
4
Juara 4

Rp. 100.000
Rp. 150.000
Rp.    300.000
5
Juara 5

Rp.    75.000
Rp. 125.000
Rp.    250 .000
6
Juara 6

Rp.    50.000
Rp. 100.000
Rp.    200.000

3. Ketentuan ayat 2 berlaku untuk nomor perorangan.
4. Penghargaan untuk nomor beregu/kelompok, besar nominalnya disesuaikan dengan jumlah peserta.       (sesuai dengan kondisi keuangan sekolah).


Pasal 3
SERAGAM SEKOLAH


1. Setiap Hari Senin dan Hari Besar/Upacara resmi, peserta didik wajib mengenakan seragam OSIS lengkap, setiap Hari Selasa peserta didik berseragam OSIS tanpa memakai topi.
2. Pakaian seragam OSIS lengkap adalah sebagai berikut :
a. Untuk peserta didik putra :
Kemeja warna putih, lengan pendek, bersaku di dada sebelah kiri tanpa tutup
Celana panjang sampai mata kaki, model lurus (standar), warna biru, dibagian pinggang disediakan tempat untuk ikat pinggang, saku biasa di samping kiri dan kanan, serta satu saku di belakang sebelah kanan dengan tutup ( bukan saku tempel ).
b. Untuk peserta didik putri :
Kemeja warna putih, lengan panjang, model dikeluarkan, bersaku tempel di depan bagian bawah di sebelah kiri dan kanan tanpa tutup.
Rok warna biru, panjang sampai mata kaki, dengan dua stoploi dibagian depan kanan dan kiri, resluiting di belakang, satu saku tersembunyi di samping kanan, dibagian pinggang disediakan tempat untuk ikat pinggang. Bagi yang berhijab mengenakan jilbab putih.
c. Topi pet warna biru, bertuliskan SMP Negeri 3 Kalikajar.
d. Bedge OSIS dikenakan pada saku kemeja, bahan dari kain dan dijahit. Tanda lokasi di lengan kanan, 3 jari di bawah jahitan baju tulisan hitam bahan dari kain dan dijahit. Nama dari kain di jahit di depan dada sebelah kanan, Tanda bendera (Merah Putih) dari kain di jahit di atas saku, tanda kelas dari kain di jahit dilengan sebelah kiri.
e. Ikat pinggang warna hitam, lebar 3 cm, beridentitas SMP Negeri 3 Kalikajar.
f. Kaos kaki putih polos, tinggi minimal 10 cm dari mata kaki.
g. Sepatu dominan hitam bertali hitam / hitam polos tanpa tali tetapi model sepatu sekolah.
h. Berdasi biru bertuliskan identitas SMP Negeri 3 Kalikajar.
3. Setiap Hari RABU dan KAMIS, semua peserta didik wajib mengenakan seragam IDENTITAS sekolah dan diperbolehkan memakai sepatu selain warna hitam.
4. Setiap Hari JUM’AT .semua peserta didik wajib mengenakan seragam PRAMUKA.
Ketentuan seragam pramuka

a. Untuk peserta didik Putra :
Kemeja warna coklat muda, lengan pendek, berkelat bahu, saku tempel dan bertutup pada dada kiri.
Celana panjang sampai mata kaki, model lurus,warna coklat tua, dibagian pinggang disediakan tempat untuk ikat pinggang, saku biasa disamping kanan dan kiri, dan satu saku di belakang dengan tutup
b. Untuk peserta didik putri :
Kemeja warna coklat muda, lengan panjang, berkelat bahu, pada dada bergaris lipatan fantasi 2 cm sebagai penutup kedua saku
Rok panjang sampai mata kaki, warna coklat tua, dengan dua stoploi kanan dan kiri, dibagian pinggang disediakan tempat untuk ikat pinggang. Bagi yang berhijab mengenakan jilbab coklat tua.
c. Pada bagian kemeja dipasang atribut pramuka bahan dari kain dan dijahit.
d. Ikat pinggang hitam, lebar 3 cm
e. Kaos kaki hitam polos, tinggi minimal 10 cm dari mata kaki.
f. Sepatu dominan hitam bertali hitam / hitam polos tanpa tali tetapi model sepatu sekolah.
g. Kemeja harus dimasukkan dan ikat pinggang kelihatan.
5. Setiap Hari Sabtu .semua peserta didik wajib mengenakan Seragam Batik Bebas, rok/celana warna hitam ( tidak boleh memakai celana jean )
6. Seragam oleh raga yang telah ditentukan oleh sekolah dikenakan untuk mengikuti pelajaran olah raga atau kegiatan lain yang ditentukan sekolah.
Pasal 4
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP, BENDA TERLARANG


1. Umum
Peserta didik dilarang :
a. Berkuku panjang, bercutex
b. Mengecat rambut selain hitam
c. Bertato.
d. Rambut dikliwir / gundul/model punk, bergaris
2. Khusus peserta didik putra :
a. Rambut tidak boleh panjang. dikliwir, bergaris, diwarnai ( dicat/disemir selain hitam )
b. Tidak bertindik, memakai anting, kalung, gelang, cincin.
3. Khusus peserta didik putri
a. Rambut panjang harus ditata rapi (diikat/dijepet/dibando),tidak dicat/disemir selain hitam), disasak dan berkliwir.
b. Tidak diperkenankan mengenakan perhiasan secara berlebihan/mencolok.
c. Tidak diperkenankan bersolek berlebihan.
d. Tidak mengenakan pakaian ketat di badan
4. Setiap peserta didik dilarang membawa, mengkonsumsi, mengedarkan, senjata tajam, bahan peledak, mercon, rokok, minuman keras, obat-obatan terlarang, narkotika, bacaan /gambar porno, tip-ex, kartu, dan barang-barang lain yang membahayakan dan dilarang oleh pemerintah.
5. Setiap peserta didik dilarang membawa teman atau menerima tamu dari luar sekolah di lingkungan sekolah, tanpa seijin/sepengetahuan Guru BK/Guru Piket ( Termasuk pada kegiatan ekstrakurikuler serta kegiatan sekolah yang lain ).
6. Peserta didik dilarang membawa sepeda motor di lingkungan sekolah.
7. Peserta didik dilarang membawa HP
8. Setiap peserta didik dilarang melakukan tindak pencurian, perampasan, pemalakan, permusuhan dan tindakan kriminal lainnya.
9. Setiap peserta didik dilarang berpacaran di lingkungan sekolah


Pasal 5
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KEAMANAN


1. Peserta didik berkewajiban menciptakan dan memelihara serta mengamalkan 7 K yaitu : Kebersihan, Keindahan, Keamanan, Ketertiban, Kesehatan, Kekeluargaan dan Kerindangan di lingkungan sekolah.
2. Setiap peserta didik dilarang mencorat-coret meja, kursi, tembok sekolah, kamar mandi/WC, pakaian seragam dan atribut sekolah lainnya, menggunakan alat apapun.
3. Kebersihan kelas dan lingkungan serta perlengkapan kelas menjadi tanggung jawab setiap warga kelas dan diatur oleh wali kelas dengan piket harian.
4. Petugas piket harian diwajibkan :
a. Datang paling lambat pukul 07.00 WIB dan melaksanakan tugas piket.
b. Menyapu dan membersihkan ruang kelas dan lingkungan di sekitar kelas.
c. Menyiapkan peralatan yang digunakan.
d. Meneliti buku administrasi kelas antara lain : buku presensi dan buku jurnal.

Pasal 6
SOPAN SANTUN PERGAULAN

Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah setiap peserta didik hendaknya

1. Mengucapkan salam kepada Kepala Sekolah, Guru, Karyawan dan teman apabila bertemu pada pagi/siang hari atau mau berpisah pada siang/sore dan bertemu di luar lingkungan sekolah
2. Saling menghormati antara sesama peserta didik, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik di dalam maupun di luar sekolah dan menghargai agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing.
3. Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah.
4. Berani menyampaikan sesuatu yang benar adalah benar dan sesuatu yang salah adalah salah.
5. Berbicara secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
6. Membiasakan diri mengucapkan terima kasih apabila memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.


Pasal 7
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR


1. Setiap peserta didik wajib mengikuti Upacara bendera setiap Hari Senin dan Upacara peringatan-peringatan lain, dengan pakaian seragam yang ditentukan sekolah.
2. Setiap peserta didik wajib mengikuti acara peringatan hari besar keagamaan yang diadakan sekolah, seperti : Maulud Nabi, Isra’ Mi’raj, Idul Adha atau yang lainnya.

Pasal 8
KEGIATAN KEAGAMAAN


Semua peserta didik wajib mengikuti kegiatan keagamaan yang diatur oleh sekolah antara lain:
1. Pembacaan Asmaul Husna.
2. Sholat Dhuhur berjamaah
3. Peringatan hari besar agama
Pasal 9
PENJELASAN TAMBAHAN


1. Rambut peserta didik putra harus rapi(enak di pandang mata) di cukur secara seimbang , tidak digaris, dikliwir, di cat selain hitam, dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati krah baju, dan jika disisir ke depan menutupi alis mata, bagian samping menyentuh telinga.
2. Yang dimaksud kartu adalah semua jenis kartu permainan.
3. Sepatu dinyatakan hitam apabila warnanya dominan hitam, sepatu untuk hari Rabu dan Kamis walaupun warnanya bebas tetapi modelnya harus sepatu sekolah
4. Membawa atau memakai barang atau sesuatu yang dilarang sekolah, maka barang tersebut diamankan sekolah, hanya boleh diambil oleh orangtua/ wali murid.
5. Kegiatan wajib : Ekstrakurikuler Pramuka bagi kelas VII dan VIII, Les bagi kelas IX, Wisata bagi kelas VIII
6. Kegiatan pilihan : Ekstrakurikuler pilihan peserta didik dan kegiatan lain yang ditetapkan bagi peserta didik.

BAB II
SANKSI /TINDAKAN PELANGGARAN 


TEKNIS PELAKSANAAN DAN PENANGANAN
PELANGGARAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMP NEGERI 3 KALIKAJAR
1. Kepada peserta didik yang melanggar akan dikenakan sanksi/tindakan yang bersifat mendidik yang bentuknya disesuaikan dengan jenis pelanggarannya.
2. Pedoman dalam pemberian sanksi/tindakan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta didik :a. Kehadiran:
1). Datang terlambat, diperbolehkan mengikuti pelajaran setelah mendapat surat ijin dari Guru Piket/Guru BK.
2). Tidak masuk tanpa keterangan sebanyak tiga kali, orang tuannya di panggil ke sekolah sebagai peringatan yang pertama.
3). Setelah peringatan yang pertama, tidak masuk tanpa keterangan lagi orang tuanya di panggil ke sekolah sebagai peringatan yang ke dua.
4). Setelah peringatan yang ke dua, tidak masuk tanpa keterangan lagi orang tuanya di panggil ke sekolah sebagai peringatan yang ke tiga dan diminta membuat surat pernyataan
5). Setelah peringatan yang ke tiga, tidak masuk tanpa keterangan lagi orang tuanya di panggil ke sekolah dan peserta didik dikembalikan pada orang tua
b. Penampilan
1) Pelanggaran pertama diingatkan secara lisan dan diberi waktu maksimal dua hari untuk memperbaiki sebagai peringatan pertama.
2). Apabila melanggar lagi, orang tuannya dipanggil ke sekolah dan sebagai peringatan yang ke dua.
3). Apabila melanggar lagi, orang tuannya dipanggil ke sekolah dan sebagai peringatan yang ke tiga. dan diminta membuat surat pernyataan
4). Setelah peringatan yang ke tiga, melanggar lagi orang tuanya di panggil ke sekolah dan peserta didik dikembalikan pada orang tua
c. Sopan Santun
1) Pelanggaran pertama diingatkan secara lisan dan harus minta maaf, sebagai peringatan pertama.
2). Apabila melanggar lagi, orang tuannya dipanggil ke sekolah dan sebagai peringatan yang ke dua.
3). Apabila melanggar lagi, orang tuannya dipanggil ke sekolah dan sebagai peringatan yang ke tiga. dan diminta membuat surat pernyataan
4). Setelah peringatan yang ke tiga, melanggar lagi orang tuanya di panggil ke sekolah dan peserta didik dikembalikan pada orang tua
d. Kriminal


1). Ringan (mencuri di lingkungan sekolah, melompat jendela, melompat pagar, membolos, mengancam temannya, tidak menyampaikan surat panggilan dari sekolah, memalsukan tanda tangan, merokok, pacaran di lingkungan sekolah, berkata tidak sopan )
a). Orang tuannya dipanggil ke sekolah dan sebagai peringatan yang ke pertama.
b). Apabila melanggar lagi, orang tuannya dipanggil ke sekolah dan sebagai peringatan yang ke dua. dan diminta membuat surat pernyataan
c). Setelah peringatan yang ke dua, melanggar lagi orang tuanya di panggil ke sekolah dan peserta didik dikembalikan pada orang tua )
2). Berat ( mencuri di luar lingkungan sekolah, mengompas, berkelahi , menyalahgunakan uang sekolah, membawa senjata tajam, membawa gambar gambar/video porno, membawa minuman keras, membawa NARKOBA, hamil, menghamili, melecehkan guru/karyawan/kepala sekolah)
a). Orang tuannya dipanggil ke sekolah dan peserta didik dikembalikan pada orang tua.

LAIN-LAIN

1. Segala sesuatu yang tidak tercantum dalam tata tertib ini akan diatur dalam pengumuman sekolah atau pengumuman khusus yang berkaitan dengan tata tertib.
2. Semua orang tua/wali peserta didik, Bapak/Ibu guru serta karyawan dimohon bantuannya demi terlaksananya tata tertib ini.
3. Setiap peserta didik hendaknya menyadari akan kedudukannya sebagai generasi muda yang harus memanfaatkan masa mudanya untuk mencari pendidikan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab terhadap masa depan bangsa dan negaranya.
4. Khusus pelanggaran kriminal berat, tanpa melalui tahapan penanganan/tindakan, akan langsung dikembalikan kepada orang tua/dikeluarkan/diserahkan kepada pihak yang berwajib apabila ada laporan dan disertai bukti-bukti yang kuat.
5. Apabila ada sesuatu hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini, Kepala Sekolah berhak mengambil langkah seperlunya.
6. Tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di: Kalikajar.
Tanggal: 1 Juli 2016.


Berikut ini link download tata tertib dan tata kerama siswa  tahun 2016/2017:

Download Tata Tertib Tata Krama Siswa SMP Negeri 3 Kalikajar Tahun 2016_2017 file PDF

Download Tata Tertib Tata Krama Siswa SMP Negeri 3 Kalikajar Tahun 2016_2017 file MS Word

No comments:

Post a Comment

Designed Template By Blogger Templates - Powered by Sagusablog